CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2O2O tentang CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal :
21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti
bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,
28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat)
sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,
24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama
Hari Raya Natal,
28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin,
Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l
Hijriah
terkait pelayanan dalam kantor yang kami berikan mohon memperhatikan tanggal-tanggal tersebut atau dapat menghubungi : Telpon 0361-729287
Untuk Pelayanan di Bandara dan Pelabuhan Laut sebagaimana biasa, Terima Kasih
#SalamSehat