SOSIALISASI WHISTLE-BLOWING SYSTEM (WBS)
SOSIALISASI WHISTLE-BLOWING SYSTEM (WBS)
Apa itu WBS?
Permenkes 29 Tahun 2014
WBS merupakan bagian dari sistem
penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Dumasdu) yang telah ada, yang memfokuskan pada penanganan pelaporan dugaan
Tindak Pidana Korupsi (TPK)
SE MenPAN dan RB Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012
Mekanisme penyampaian dugaan
pelanggaran tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang
melibatkan pegawai dan atau orang lain yang dilakukan di lingkungan Kementerian
Kesehatan .
Apa Dasar Hukum WBS?
1.
Instruksi
Presiden RI No 7 tahun 2015 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
2.
Peraturan Menkes RI No 29 tahun 2014 tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Peraturan(whistle Blowing System)
3.
Nota Kesepakatan Kementerian Kesehatan dan LPSK
Apa saja yang Perlu Dilaporkan Via
WBS?
1.
Penyimpangan
atau dugaan Tindak Pidana Korupsi
2.
Jelaskan dimana, kapan kasus tersebut terjadi
3.
Sebutkan Siapa pejabat/pegawai yang melakukan
atau terlibat
4.
Ceritakan bagaimana cara perbuatan tersebut terjadi
5.
Lampirkan
bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
Bagaimana Penanganan Pelaporan?
1.
Diterima laporan
oleh tim khusus
2.
Menilai dan menyeleksi laporan
3.
Menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
4.
Menangani keluhan ataupun pengaduan dari pelapor
yang mendapat tekanan atau perlakuan ancaman dari terlapor;
5.
Melakukan komunikasi dengan pelapor;
6.
Mendokumentasikan setiap laporan dugaan
pelanggaran.
Adakah Perlindungan Bagi Pelapor?
Sesuai nota kesepakatan antara
Kementerian Kesehatan dan LPSK
Bentuk Perlindungan:
1.
Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau
perdata;
2.
Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau
keluarga pelapor dari ancaman fisik dan/atau mental;
3.
Perlindungan terhadap harta pelapor;
4.
Perahasiaan dan penyamaran identitas pelapor;
dan/atau
5.
Pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan
terlapor, pada setiap tingkat
6.
Pemeriksaan perkara dalam hal pelanggaran
tersebut masuk pada sengketa pengadilan.
Penghargaan dan Sanksi
·
ASN yang berjasa mengungkapkan suatu tindak
pidana korupsi dan bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi tersebut,
mendapat penghargaan dari Menteri Kesehatan RI;
·
Pelaporan bersifat fitnah atau laporan
palsu mendapatkan sanksi.
Bila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana korupsi di
lingkungan KKP Kelas I Denpasar segera melaporkan ke Tim WBS (SK tim WBS) atau dapat melaporkan disini.
Tim
Pokja Penguatan dan Pengawasan
KKP
Kelas I Denpasar