Mantapkan Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan, KKP Denpasar Gelar Sosialisasi Penyusunan DUPAK
Paparan Tim Pembina Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Kemenkes RI |
Vektor yang dimaksud adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. (Permenkes 50 tahun 2017)
Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan harus mantap dalam memahami hak dan kewajibannya, maka KKP Kelas I Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dengan menghadirkan narasumber Tim Pembina Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dari Substansi Vektor BP2 Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (P2PTVZ) Kemenkes RI.
Dalam paparannya narasumber menekankan kepada setiap pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan selalu berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Kewajiban penyusunan Angka Kredit sebagai bentuk pertanggungjawaban agar dilakukan secara periodik dengan memperhatikan kesesuain dan kewajaran sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan dalam penyusunan program.
Tim Pembina Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Kemenkes RI bersama Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan KKP Kelas I Denpasar |