SOSIALISASI GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan

Gratifikasi dikategorikan menjadi 2 yaitu:
a.    1. Gratifikasi yang Dianggap Suap

         Adalah gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima
Meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada:
  • Marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
  • Cash back yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi ;
  • Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik atau proses lainnya;
  • Sponsorship  yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
b.    2. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap

    Adalah gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima
Meliputi:
  • Gratifikasi Tidak dianggap suap Terkait Kedinasan:


Yaitu pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusi dalam kegiatan tersebut
Meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari namun tidak terbatas pada
    • Pihak lain berupa Cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan (rapat, seminar, workshop, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis)
    • Pihak lain berupa Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi pemberi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai wajar, tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
    • Sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel
  • Gratifikasi yang Tidak dianggap suap Tidak Terkait Kedinasan

Meliputi Gratifikasi yang diperoleh dari namun tidak terbatas pada:
    • orang  lain yang memiliki hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/isteri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
    • orang lain yang terkait dengan acara pernikahan, keagamaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi tidak ada batasa nilai tertinggi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan dilaporkan kepada KPK dan setelah diverifikasi dan diklarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap.
    • Pemberian dari instansi atau unit kerja yang berasal dari sumbangan bersama kepada Aparatur Kemenkes selain upacara  sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dilaporkan kepada KPK dan setelah diverifikasi dan diklarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
    • Pemberian dari atasan kepada bawahan sepanjang tidak menggunakan anggaran negara;
    • Orang lain termasuk sesama aparatur terkait dengan acara perayaan menyangkut kedudukan/jabatannya seperti pisah sambut, promosi jabatan, memasuki masa pensiun yang dilaporkan ke KPK dan setelah diverifikasi dan diklarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;
    • Orang lain termasuk sesama aparatur terkait musibah/bencana yang dialami penerima gratifikasi atau keluarganya sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
    • Orang lain berupa Hadiah, hasil undian, diskon/rabat, voucher, point reward atau souvenir  yang berlaku umum;
    • Orang lain berupa Hidangan, sajian yang berlaku umum;
    • Prestasi akademis/non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi.
    • Keuntungan/bunga  dari penempatan dana, investasi, kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
    • Kompensasi/penghasilan/profesi yang dilaksanakan pada saat jam kerja dan mendapatkan ijin tertulis atasan langsung dan atau pihak lain yang berwenang.



ALUR PELAPORAN GRATIFIKASI
1. Mekanisme Pelaporan
  • Setiap Aparatur Kementerian Kesehatan wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada KPK.
  • Untuk mempermudah koordinasi, pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP Kelas I Denpasar.

2. Verifikasi
Laporan Gratifikasi yang telah di sampaikan oleh Aparatur Kementerian Kesehatan dilakukan Verifikasi oleh UPG Unit Pelaksana Teknis KKP Kelas I Denpasar.
3. Kirim ke UPG Kemenkes

Laporan Gratifikasi yang telah dilakukan verifikasi oleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP Kelas I Denpasar.untuk selanjutnya di kirim ke UPG Kementerian Kesehatan.

Pokja Penguatan dan Pengawasan

Subscribe to receive free email updates: